Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kejuaraan Olahraga internasional dan Pekan Olahraga internasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) merupakan Uji Coba (Try Out) dalam rangka Pelatnas jangka panjang dan Pelatnas jangka pendek.
(2) Fasilitasi untuk kejuaraan Olahraga internasional dan pekan Olahraga internasional lainnya dalam rangka Pelatnas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memprioritaskan pemberian fasilitasi untuk pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat
(3).
Koreksi Anda
