Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat memberikan fasilitasi dalam rangka keikutsertaan INDONESIA pada kejuaraan Olahraga internasional dan/atau pekan Olahraga internasional lainnya. (2) Kejuaraan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejuaraan Olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan oleh federasi Olahraga internasional; b. kejuaraan Olahraga tingkat kontinen yang diselenggarakan oleh federasi Olahraga internasional tingkat benua; dan c. kejuaraan Olahraga tingkat regional yang diselenggarakan oleh federasi Olahraga internasional asia tenggara. (3) Pekan Olahraga internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. islamic solidarity games; b. beach games; c. indoor and martial art games; dan d. multi event internasional lainnya. (4) Fasilitasi dalam rangka keikutsertaan INDONESIA dalam kejuaraan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada IOCO. (5) Fasilitasi dalam rangka keikutsertaan INDONESIA dalam pekan Olahraga internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada komite olimpiade INDONESIA atau induk organisasi Olahraga fungsional.
Koreksi Anda