Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan untuk:
a. Pelatnas jangka panjang; dan
b. Pelatnas jangka pendek.
(2) Pelatnas jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelatnas yang dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai periode DBON untuk mempersiapkan keikutsertaan INDONESIA pada olimpiade dan paralimpiade.
(3) Pelatnas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pelatnas yang dilaksanakan untuk mempersiapkan keikutsertaan INDONESIA pada:
a. asian games dan asian para games; dan/atau
b. southeast asian games dan ASEAN para games.
Koreksi Anda
