Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan fasilitasi kepada IOCO dan NPCI dalam rangka Pelatnas untuk mempersiapkan keikutsertaan INDONESIA pada pekan Olahraga internasional.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. honorarium bagi Olahragawan sesuai dengan kategorinya;
b. honorarium bagi pelatih sesuai dengan kategorinya;
c. honorarium bagi manajer;
d. honorarium bagi paling banyak 7 (tujuh) orang Tenaga Pendukung;
e. honorarium bagi pelatih warga negara asing dan Tenaga Pendukung warga negara asing;
f. akomodasi, konsumsi, dan transportasi;
g. peralatan latihan dan pertandingan/lomba;
h. peralatan sport science untuk mendukung peningkatan performa;
i. seragam latihan dan pertandingan/lomba;
j. Uji Coba (Try Out);
k. Pemusatan Latihan (Training Camp);
l. simulasi pertandingan;
m. pelayanan medis paripurna;
n. sewa tempat latihan; dan/atau
o. vitamin dan suplemen.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan ketersediaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
