Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pemberian fasilitasi;
b. kriteria dan klasifikasi pemberian fasilitasi;
c. pelaksanaan pemberian fasilitasi
d. promosi dan degradasi cabang Olahraga; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
