Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. 3. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 4. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. 5. Pemusatan Latihan Nasional yang selanjutnya disebut Pelatnas adalah pembinaan Olahragawan yang dilakukan secara intensif, terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka persiapan mengikuti kejuaraan Olahraga internasional dan/atau pekan Olahraga internasional. 6. Tenaga Pendukung adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu, dimana dengan keahliannya tersebut dapat berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap capaian prestasi Olahragawan. 7. Uji Coba (Try Out) adalah pertandingan yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri yang bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi pencapaian program latihan. 8. Pemusatan Latihan (Training Camp) adalah Pelatnas yang dilakukan di dalam dan luar negeri untuk jangka waktu tertentu. 9. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga prestasi, dan industri Olahraga. 10. Komite Paralimpiade INDONESIA (National Paralympic Committe of INDONESIA) yang selanjutnya disebut NPCI adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di INDONESIA yang diakui oleh International Paralympic Committee. 11. Induk Organisasi Cabang Olahraga yang selanjutnya disingkat IOCO adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
Koreksi Anda