Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan adalah suatu proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban untuk melakukan kegiatan bantuan yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah.
2. Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah adalah bantuan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah yang dialokasikan pada kelompok akun belanja barang non operasional lainnya dan belanja barang untuk diserahkan kepada
masyakarat/pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
3. Penerima Bantuan adalah pemangku kepentingan (stakeholders) kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang terdiri dari Perseorangan, Kelompok Masyarakat, dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
5. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
6. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.