Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko.
(2) Inspektorat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN Kementerian; dan
b. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan Pelaksanaan MRPN Kementerian.
(3) Dalam hal diperlukan, Inspektorat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan:
a. fasilitasi Identifikasi Risiko dan Evaluasi Risiko;
dan/atau
b. saran kepada Pemilik Risiko dalam melakukan respons Risiko.
(4) Kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada program kerja pengawasan tahunan berbasis Risiko.
Koreksi Anda
