Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. pimpinan unit kerja eselon I selaku Pengelola Risiko tingkat Kementerian; b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja Eselon I; dan c. pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya/muda, atau koordinator yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja eselon II. (2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dalam register Risiko dan peta Risiko; b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian; c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan d. melaporkan pelaksanaan MRPN Kementerian kepada Pemilik Risiko.
Koreksi Anda