Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi.
(2) Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui:
a. penerapan budaya Risiko;
b. pembangun sistem MRPN Kementerian; dan
c. penyediaan anggaran MRPN Kementerian.
(3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
