Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.
3. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
4. Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Risiko adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
5. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian yang selanjutnya disebut MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian sehubungan dengan adanya Risiko.
6. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah satuan kerja yang bertanggung jawab melaksanakan MRPN Kementerian.
7. Budaya Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Kementerian dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
8. Selera Risiko adalah ambang batas besaran level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
9. Struktur MRPN Kementerian adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN Kementerian.
10. Pemilik Risiko adalah pimpinan Kementerian dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
11. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN Kementerian pada unit kerja masing-masing.
12. Tim MRPN Kementerian adalah tim penyelenggara MRPN Kementerian yang mengoordinasikan proses MRPN Kementerian.
13. Komunikasi dan Konsultasi adalah kegiatan yang melekat dalam proses MRPN Kementerian yang bertujuan untuk mendapatkan, menyediakan, dan berbagi informasi dengan para pemangku kepentingan internal dan eksternal mengenai Risiko di organisasi.
14. Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
15. Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi.
16. Analisis Risiko adalah kegiatan memahami karakteristik Risiko yang telah diidentifikasi, serta menentukan besaran dan tingkat Risiko dengan cara mempertimbangkan kemungkinan keterjadian dan dampak Risiko.
17. Evaluasi Risiko adalah kegiatan MENETAPKAN prioritas Risiko dalam rangka pengambilan keputusan terkait penanganan Risiko.
18. Profil Risiko adalah dokumen terkait proses MRPN Kementerian yang menunjukan potensi Risiko yang teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu tertentu.
19. Rencana Penanganan Risiko adalah dokumen yang terkait proses MRPN Kementerian yang menunjukkan Rencana Penanganan Risiko berdasarkan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan.
20. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan pendokumentasian aktivitas MRPN Kementerian dalam bentuk tulisan dan dituangkan dalam dokumen.
Koreksi Anda
