Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan, atau nada/suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan.
3. Bank Musik adalah lembaga atau wadah, berupa ruang publik, tempat berinteraksi dan belajar bagi para pemuda kreatif-produktif, pecinta musik, dan kreator musik, dalam menghasilkan karya seni musik nusantara dan musik global (mulai dari penciptaan nada/suara hingga terbentuk keharmonisan irama/lagu) yang dilengkapi dengan alat-alat musik dan seluruh perangkat pendukungnya (seperti pakaian, lighting, hardware, software, elektronik, dll), dimana hasil kreasinya itu dapat ditampilkan di panggung terbuka, dapat disimpan dan didokumentasikan, serta dapat ditransaksikan melalui sistem marketing yang profesional, sehingga akan lahir pemusik-pemusik yang tidak hanya handal dan professional, namun juga kreatif dan kompetitif di bidang musik.
4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
10. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(1) Bank Musik mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu dalam konteks:
a. aktivitas kepemudaan;
b. pelestarian dan pengembangan musik asli INDONESIA;
dan
c. mewujudkan potensi sumber ekonomi baru.
(2) Fungsi dalam konteks aktivitas kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dalam bentuk:
a. wadah apresiasi musisi-musisi muda untuk menunjukan bakat dan minatnya;
b. tempat belajar bersama dan membentuk karakter pemuda yang kreatif dan kompetitif serta nasionalis di bidang musik INDONESIA;
c. memperkuat karya-karya musik INDONESIA yang telah dirintis oleh musisi seniornya; dan
d. mencegah dan meminalisir aktivitas negatif yang dilakukan oleh pemuda INDONESIA.
(3) Fungsi dalam konteks pelestarian dan pengembangan musik asli INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, dalam bentuk kegiatan:
a. fasilitasi upaya inventarisasi warisan budaya nusantara di bidang musik;
b. fasilitasi upaya pelestarian dan mengembangkan musik-musik asli INDONESIA; dan
c. pembentengan pemuda INDONESIA agar tidak mudah terpengaruh budaya musik asing yang negatif, hingga melupakan musik sendiri.
(4) Fungsi dalam konteks mewujudkan potensi sumber ekonomi baru, melalui:
a. potensi menjadi sumber pendapatan baru bagi para musisi muda kreatif dan musisi lainnya yang telah berinteraksi dan belajar dalam wadah ini; dan
b. potensi menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem transaksi yang dilakukan oleh pengelola Bank Musik, dengan pengelolaan menuju sebuah Badan Layanan Umum atau lembaga dengan komersial terbatas.
(5) Strategi pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. seleksi pemuda kreatif di bidang musik;
b. pendidikan, pelatihan, dan pembinaan sesuai silabus di bidang musik;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas karya musik INDONESIA;
d. memperhatikan kearifan dan nilai-nilai lokal;
e. promosi dan sosialiasi;
f. perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI);
dan/atau
g. fasilitasi kegiatan lainnya terkait musik.
(6) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dapat dilakukan sendiri oleh Bank Musik dan/atau melalui kerjasama dengan pihak lain.
(7) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Bank Musik dapat difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan sumber daya pemuda di bidang musik.
(9) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Musik berperan untuk:
a. menyediakan wadah apresiasi seni musik yang dapat diakses oleh pemuda;
b. menampilkan bakat dan minat musisi muda yang kreatif;
c. mengemas secara utuh seluruh warisan seni dan budaya musik INDONESIA; dan
d. menyediakan akses kepada peminat musik dan masyarakat luas agar lebih mudah mempelajari beragam karya musik anak bangsa khususnya pemuda.
(10) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf a, Bank Musik memberikan ketersediaan ruangan berupa:
a. panggung terbuka untuk pemuda dengan akses mudah, dapat menyelenggarakan pertunjukan musik, melihat/menikmati musik;
b. tempat koleksi alat musik, jenis musik,sejarah/memori musisi ternama;
c. perpustakaan musik;
d. tempat komunikasi dan publikasi musik;
e. tempat transaksi terkait musik;
f. tempat rekaman untuk pemuda pemula pelaku musik;
g. tempat pelatihan berbagai aktivitas terkait musik;
h. tempat diadakannya coaching clinic alat-alat musik dan sejenisnya;
i. tempat festival, konser dan kompetisi musik pemuda;
j. tempat pameran dan gelar karya kreatif di bidang musik;
k. tempat wisata musik; dan
l. business corner untuk penyediaan kuliner dan kebutuhan dasar lainnya.