Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0101 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Belanja Barang Non Operasional Lainnya bagi Pemangku Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :