Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 821) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: