Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas BMN dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN tersebut;
b. mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk BMN yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas BMN yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan Penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening kas umum negara;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan Pengelola Barang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang;
f. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;
g. dalam Kerja Sama Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja Sama Pemanfaatan;
h. besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama Pemanfaatan;
i. bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan BMN;
j. selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan BMN yang menjadi objek Kerja Sama
Pemanfaatan; dan
k. jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dikecualikan untuk KSPI.
(3) Jangka waktu KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama Pemanfaatan.
(5) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
