Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Pemanfaatan BMN dilaksanakan terhadap BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Kerja Sama Pemanfaatan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
