Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Kerja Sama Pemanfaatan BMN dengan Pihak Lain dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN;
dan/atau
b. meningkatkan penerimaan negara.
Koreksi Anda
