Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama Pemanfaatan BMN dengan Pihak Lain dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN; dan/atau b. meningkatkan penerimaan negara.
Koreksi Anda