Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) BMN dapat disewakan kepada Pihak Lain.
(2) Jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun;
atau
c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(4) Formula tarif/besaran Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(5) Besaran Sewa atas BMN untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai ekonomi dari masing-masing jenis infrastruktur.
(6) Formula tarif/besaran Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
(7) Sewa BMN dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil Sewa BMN merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
(9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa BMN.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), penyetoran uang Sewa BMN dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
a. Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
b. Sewa untuk BMN/daerah dengan karakteristik/sifat khusus.
(11) Pelaksanaan penyetoran uang Sewa BMN secara bertahap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
