Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa: a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. Kerja Sama Pemanfaatan; dan d. KSPI.
Koreksi Anda