Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
