Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) KPB harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN yang status penggunaannya berada pada KPB ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengguna Barang menghimpun Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengguna Barang menyusun Daftar BMN berdasarkan himpunan Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Daftar Barang Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(4) Penggolongan dan kodefikasi BMN ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
