Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPB mengajukan usul Penjualan BMN kepada Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang melakukan penelitian dan pengkajian terhadap usul Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang menerbitkan persetujuan Penjualan BMN untuk: a. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau b. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi). (4) Dalam hal BMN berupa: a. selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai perolehan di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau b. tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang mengajukan usul Penjualan BMN kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. (5) Tata cara Penjualan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hasil Penjualan BMN wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara.
Koreksi Anda