Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan. (2) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Penjualan; b. Hibah; c. tukar menukar; atau d. penyertaan modal pemerintah.
Koreksi Anda