Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang setelah terlebih dahulu disetujui oleh Pengelola Barang dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan untuk pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara asuransi BMN diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda