Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dari daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang; atau
b. berdasarkan keputusan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
