Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dari daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang; atau b. berdasarkan keputusan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang.
Koreksi Anda