Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau KPB.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dihapuskan karena:
a. pengalihan status Penggunaan;
b. Pemindahtanganan; atau
c. Pemusnahan.
(4) Pelaksanaan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
