Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap BMN berupa: a. persediaan; b. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; c. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi); d. pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Kementerian; (3) Pengguna Barang tidak dapat meneruslimpahkan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada KPB.
Koreksi Anda