Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap BMN berupa:
a. persediaan;
b. selain tanah dan/ atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan; dan
c. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
(3) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat
(1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Pengguna Barang tidak dapat meneruslimpahkan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada KPB.
Koreksi Anda
