Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda