Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
