Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan terhadap:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk
diserahkan;
e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
f. aset tetap renovasi; dan
g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
