Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang MENETAPKAN Penggunaan BMN sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya penetapan status Penggunaan BMN.
(3) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
