Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
