Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh KPB yang berada di lingkungan Kementerian.
(2) Pengguna Barang menyampaikan usul rencana kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
