Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari Hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk aset teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda