Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dalam pelaksanaan Penatausahaan dan pengelolaan BMN. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik Penatausahaan dan Pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel; dan b. pedoman dalam melaksanakan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda