Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; b. pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; c. pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; e. penataan dan penguatan organisasi Kementerian; dan f. penataan tata laksana Kementerian.
Koreksi Anda