Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
b. pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
e. penataan dan penguatan organisasi Kementerian; dan
f. penataan tata laksana Kementerian.
Koreksi Anda
