Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, serta pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda