Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus.
Koreksi Anda