Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus.
Koreksi Anda
