Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
