Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Menteri dan Wakil Menteri.
Koreksi Anda
