Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, serta upacara dan acara resmi Kementerian.
Koreksi Anda
