Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda