Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan; b. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; c. pelaksanaan upacara dan acara resmi Kementerian; dan d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda