Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
