Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan media; b. pengelolaan pemberitaan, dokumentasi, dan publikasi Kementerian; c. pengelolaan urusan keprotokolan Kementerian; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kementerian; dan e. pengelolaan persuratan Kementerian.
Koreksi Anda