Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan di bidang data dan informasi Kementerian; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi Kementerian; c. penyiapan pengelolaan serta penyajian data dan informasi Kementerian; dan d. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda