Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja Kementerian;
c. perencanaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
d. pengelolaan data dan informasi Kementerian;
e. pengelolaan sistem informasi Kementerian;
f. pelaksanaan dukungan strategis pimpinan; dan
g. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda
