Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja Kementerian; c. perencanaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian; d. pengelolaan data dan informasi Kementerian; e. pengelolaan sistem informasi Kementerian; f. pelaksanaan dukungan strategis pimpinan; dan g. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda