Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data;
b. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan
e. Biro Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda
