Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; d. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; e. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan; g. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan; h. Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional; dan j. Inspektorat. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda