Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4) Ruang lingkup tugas wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
